Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Penetapan DPT, Bawaslu Sekadau ingatkan KPU harus akomodir seluruh pemilih yang memenuhi syarat

Pleno DPT Pemilihan Tahun 2024

Serah terima BA Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Sekadau - Jum'at (20/9/24) Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadiri sekaligu melakukan pengawasan melekat terkait pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sekadau di Aula Hotel Pondok Indah Sekadau.

Dalam rapat pleno terbuka ini ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Sekadau sebanyak 157.543 pemilih yang terdiri dari 81.363 pemilih laki - laki dan 76.180 pemilih perempuan dengan rincian pemilih perkecamatan sebagai berikut:

Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Sekadau
NONama KecamatanJumlah DesaJumlah TPS

Jumlah Pemilih

L

P

L+P

1Sekadau Hilir

20

127

25.233

24.716

49.949

2Sekadau Hulu

15

74

11.438

10.653

22.091

3Nanga Taman

15

56

10.939

10.019

20.958

4Nanga Mahap

13

65

10.751

9.558

20.309

5Belitang Hilir

11

65

9.256

8.473

17.729

6Belitang Hulu

13

70

8.290

7.628

15.918

7Belitang

7

32

5.456

5.133

10.589

Total

94

489

81.363

76.180

157.543


Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Sekadau berpesan kepada KPU Kabuten Sekadau terkait apabila ada pemilih yang pada saat coklit atau penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah selesai tahapannya tetapi masih belum terdata maka KPU harus mengakomodir pemilih tersebut, jangan sampai menghilangkan hak pilih dengan alasan apapun.

Tak kalah penting juga bawaslu berpesan kepada seluruh perwakilan partai atau pasangan calon yang hadir untuk tertib dalam menjalankan tahapan - tahapan pemilihan yang telah ditetapkan, walaupun ini agenda kegiatannya daftar pemilih tetapi tak ada salahnya mengingatkan untuk para pendukung pasangan calon tidak melakukan kampanye sebelum tahapannya dimulai.

Admin

Tag
Berita